Truk dan Mobil Patroli Bertabrakan di Persimpangan Mojokerto, Siapa yang Bersalah?
Bostaipanqq - Kecelakaan sudah menjadi hal yang lumrah di jalan raya. Contohnya seperti yang terjadi baru-baru ini, terdapat kecelakaan di Jalan Mojopahit, Mojokerto. Sebuah mobil Patroli Petugas Kepolisian Polres Mojokerto bertabrakan dengan truk yang keluar dari gang. Akibatnya, salah satu anggota kepolisian mengalami syok sehingga harus mendapatkan perawatan.
Peristiwa ini bermula dari dua anggota Sabhara yang menumpangi mobil Patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota. Dua anggota tersebut sedang melakukan pengawalan seorang tahanan dari Lapas Klas IIB Mojokerto menuju ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Namun, tepat di Jalan Mojopahit, terdapat sebuah truk yang tiba-tiba keluar dari gang sehingga menabrak mobil patroli tersebut.
Terkait kasus ini, AKBP Sigit Dany Setiyono Kapolres Mojokerto membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Lalu ia mengungkapkan jika petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk. Untungnya dalam kecelakaan ini tidak menimbulkan korban jiwa. Dua anggota Sabhara tadi juga tak mengalami luka serius.
Beberapa di antara netizen yang melihat kecelakaan ini mulai bernapas lega karena tak ada korban jiwa. Tapi ada juga sebagian warganet yang geram melihat peristiwa ini. Sebabnya adalah keterangan dari AKBP Sigit Dany Setiyono tadi yang menyebutkan jika sopir truk sedang diperiksa di kepolisian. Maka dari itu, sebagian netizen mengatakan jika kemenangan selalu ada di orang yang berpangkat.
Kalau dilihat dari banyak fenomena di Indonesia ini, memang pendapat tersebut ada benarnya. Tapi berkaca dari kecelakaansatu ini, rasanya pendapat netizen masih kurang benar. Alasannya karena dalam berkendara saat ingin keluar gang, ada etikanya tersendiri Sahabat Boombastis. Peraturan tersebut tertuang di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tepatnya di Pasal 113. Di sana dinyatakan pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada beberapa kendaraan lain. Soal etika keluar dari gang atau jalan lebih kecil, diatur pada Pasal 113 poin b. Disebutkan bahwa pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.
Berdasarkan pasal di atas, sopir truk kemungkinan besar bisa jadi tersangka utama dalam kasus ini. Sebab sudah terlihat jelas di kamera CCTV yang tersebar di media sosial. Tapi itu baru kemungkinan ya karena masih belum ada keterangan resmi dari kepolisian Mojokerto.
Tidak ada komentar