Smart SIM, Kartu Izin Mengemudi Terbaru Indonesia
Taipanqq– Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, Smart SIM yang baru bakal merekam identitas serta data forensik kepolisian. Untuk hal ini, Korlantas telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Kesimpulannya, semua data pengguna yang diperlukan akan terekam di dalam satu tempat.
Bakal digunakan untuk memantau tingkah laku pengemudi di jalanan
Karena data pengguna sudah masuk dalam sistem Korlantas secara elektronik, Smart SIM juga bakal digunakan untuk merekam segala pelanggaran yang dilakukan pengguna. Tak hanya berkutat di dalam hal tersebut, evaluasi yang dilakukan juga nantinya akan menerapkan sistem reward and punishment kepada pengemudi Poker Online. Ya, bagi yang melanggar akan mendapat hukuman sesuai kesalahan yang ada. Sementara yang tidak, bakal diganjar penghargaan yang bentuknya belum disebutkan.
Smart Sim dapat diisi dengan saldo dan digunakan berbelanja
Enaknya lagi, Smart SIM bakal diberi teknologi yang memudahkan pengguna untuk menjadikan kartu tersebut sebagai uang elektronik. Dilansir dari Nasional Kompas, para pemegang SIM dapat mengisi saldo kartu hingga maksimal Rp 2 juta. Kartu dapat digunakan untuk membayar tol, berbelanja di minimarket, hingga membayar denda tilang. Untuk mendukung hal ini, orps Lalu Lintas Polri bekerja sama dengan tiga bank seperti BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Smart Sim memiliki desain yang baru yang lebih simpel
Dilansir dari Nasional Kompas, nantinya memiliki desain yang lebih simpel dan ringkas. Secara fisik, kartu tersebut berwarna merah-putih, disertai tulisan “Indonesia” di bagian atas. Kemudian tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan dan dua foto, satu berwarna berukuran besar serta yang kecil berada di pojok kanan bawah didesain hitam putih. Hanya keterangan seperti “nama” dan “alamat” yang dihilangkan.
Pembuatan tarif baru dan perpanjangan masih sama
Meski mengusung teknologi canggih dan desain yang baru, biaya pembuatan maupun perpanjangan Smart SIM tidak berubah. Mengacu biaya Pembuatan SIM, aturan tersebut telah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Dibaca Juga : Paranormal Experience,Konten Ala Detektif
“Tidak ada besaran PNPB atau kewajiban lain yang memberatkan pemohon SIM. Kualitas SIM tetap sama, baik secara material, demikian juga hasilnya nanti,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri yang dikutip dari Nasional Kompas.
Sumber : Taipanqq
Tidak ada komentar